NGRAMBE-Dalam upaya memperkuat pemahaman dan penerapan hukum di masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi mengadakan diskusi hukum dengan tema “Penanganan Sengketa Tanah dari Perspektif Hukum Pidana”. Acara ini berlangsung di RM Hargodumilah, Kecamatan Ngrambe, pada hari Rabu, 10 Juli 2024.
Diskusi yang dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Ngrambe, perangkat desa serta masyarakat ini dibuka secara resmi oleh Camat Ngrambe, Kusnu Heri Purwanto, bersama Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana Kusumaningrum. Dalam sambutannya, Kusnu Heri Purwanto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum pidana dalam menangani sengketa tanah yang sering kali menjadi isu krusial di masyarakat.
Apriana Kusumaningrum dalam paparan awalnya menyampaikan bahwa penanganan sengketa tanah tidak hanya memerlukan pendekatan hukum perdata, tetapi juga pemahaman mendalam tentang hukum pidana. “Banyak kasus sengketa tanah yang melibatkan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen dan tindak kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi aparatur desa untuk memahami aspek hukum pidana agar dapat menangani sengketa dengan tepat dan adil,” ujar Apriana.
Acara diskusi ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan berbagai kasus konkret yang pernah terjadi di wilayah Kecamatan Ngrambe. Para kepala desa diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman serta mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber tentang cara-cara menangani sengketa tanah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara aparat desa dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam penyelesaian sengketa tanah. “Sinergi antara semua pihak sangat penting agar penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara menyeluruh dan mencegah konflik yang berkepanjangan,” tambah Apriana.
Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum Setda Ngawi berharap dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pidana di kalangan aparatur desa sehingga penanganan sengketa tanah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Diskusi hukum ini diakhiri dengan kesepakatan untuk mengadakan pertemuan berkelanjutan guna membahas berbagai isu hukum lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab para kepala desa di Kecamatan Ngrambe.