Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Dalam hal ini PPID Kecamatan Ngrambe adalah Sekretaris Kecamatan Ngrambe.
Informasi Publik yang dimaksud di sini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentanG Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Adapun ketentuan apa saja yang diatur dalam Daftar Informasi Publik bisa diakses melalui link berikut : Layanan PPID