Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di wilayah Kecamatan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati Ngawi. Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Sebagaimana tersebut juga dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022, bahwa dalam melaksanakan tugas diatas, Kecamatan melaksanakan fungsi:

  1. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Kecamatan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  8. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atauKelurahan;
  9. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Susunan Organisasi Kecamatan Ngrambe (yang tidak membawahi Kelurahan) terdiri dari:

  1. Sekretariat;
  2. Seksi Pemerintahan;
  3. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
  6. Seksi Pelayanan Umum;

SEKRETARIAT

    Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

    1. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
    2. mengoordinasikan kegiatan;
    3. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
    4. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
    5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
    6. penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
    7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya.

    Sekretariat membawahi :
    a. Sub Bagian Keuangan; dan
    b. Sub Bagian Umum.

    Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

    1. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana program dan anggaran;
    2. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;
    3. mengerjakan penyusunan laporan;
    4. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
    5. menyusun dan mengerjakan laporan kinerja; melakukan tata laksana keuangan;
    6. melakukan perbendaharaan dan gaji;
    7. melakukan verifikasi dan akuntansi;
    8. mengerjakan pelaporan keuangan; dan
    9. mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.

    Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

    1. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
    2. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
    3. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
    4. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
    5. menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
    6. melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
    7. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
    8. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
    9. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
    10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

    SEKSI PEMERINTAHAN

    Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemerintahan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pemerintahan di Seksi Pemerintahan.Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan kecamatan;
    3. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
    4. menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
    5. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
    6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; dan
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

    SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

    Seksi Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban di Seksi Ketenteraman dan Ketertiban. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
    3. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
    4. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
    5. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
    6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban; dan
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

    SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat;
    3. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
    4. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
    5. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

    SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

    Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial di Seksi Kesejahteraan Sosial. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan sosial; b.penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
    2. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
    3. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
    4. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

    SEKSI PELAYANAN UMUM

    Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pelayanan Umum di Seksi Pelayanan Umum. Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
    2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;
    3. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
    4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan
    5. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
    6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
    7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

    Author

    • Ilaika Fitriani adalah sosok ASN Kecamatan Ngrambe tipikal pekerja keras yang berhasil mengintegrasikan keahlian teknis, kedisiplinan, dan dedikasi untuk mencapai kesuksesan luar biasa. Melalui kiprahnya di berbagai sektor, Ilaika tidak hanya menjadi inspirasi bagi rekan kerja dan masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi teladan bagi mereka yang bermimpi untuk meraih prestasi tinggi.

      View all posts